Peminjaman alat Laboratorium
Mekanisme dan prosedur yang wajib dilakukan oleh dosen dan mahasiswa dalam peminjaman peralatan untuk kegiatan penelitian atau praktikum yaitu:
- Penggunan (Mahasiswa atau dosen) melakukan pengisian Surat pengajuan peminjaman ruangan/alat laboratorium yang ditujukan kepada kepala laboratorium paling lambat 1 minggu dari waktu pelaksanaan.
- Laboran menerima konfirmasi dari pengguna dan melakukan pengecekan / validasi permohonan peminjaman ruangan/alat dan ketersedian ruangan/alat yang akan dipinjam
- Jika pemohon tidak valid (ada kekurangan syarat, Maka laboran akan mengkomfirmasi ke pengguna untuk melengkapi persyaratan dan mengisi ulang surat permohonan peminjaman. Jika peralatan/ruangan laboratorium sedang digunakan untuk kepentingan lain, maka laboran akan mengkomfirmasi ke pengguna untuk di ganti waktu dan jumlah peralatan yang akan dipinjam atau peminjaman dibatalkan. Jika alat/ruangan laboratorium tersedia, maka surat permohonan akan di teruskan ke kepala laboratorium untuk mengeluarkan izin peminjaman.
- Pengguna bersama dengan laboran melakukan pengecekan dan pengujian alat yang akan dipinjam
- Mengisi berita acara peminjaman
-
Pengguna menerima peralatan laboratorium yang dipinjam Mekanisme dan prosedur yang wajib dilakukan oleh dosen atau mahasiswa dalam pengembalian peralatan yaitu:
A. Pengguna wajib mengambalikan sesuai dengan waktu yang dipinjam
B. Pengguna dan laboran bersama-sama, melakukan pengecekan dan pengujian kembali peralatan yang telah dikembalikan untuk guna
mengetahui peralatan dalam keadaan baik atau sesuai dengan pertama kali dipinjam
C. Mengisi berita acara pengembalian peralatan laboratorium kepada kepala Laboratorium.